PMK
CIPTA KERJA
Pasal 51
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
( 1) Pemerintah Pusat berwenang menetapkan perubahan status Zona inti pada Kawasan konservasi nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status
Zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
