Pasal 43
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
(1) Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2) meliputi:
perencanaan tata ruang Laut nasional;
perencanaan zonasi wilayah pes1sir dan pulau-pulau kecil; dan
perencanaan . . .
SK No 095900 A
PRESIDEN
- perencanaan zonasi kawasan Laut.
(2) Perencanaan tata ruang Laut nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perencanaan untuk menghasilkan rencana tata ruang Laut nasional yang diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang wilayah nasional.
(3) Perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menghasilkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang wilayah provinsi.
(4) Perencanaan zonasi kawasan Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perencanaan untuk menghasilkan rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi kawasan antarwilayah.
(5) Rencana zonasi kawasan strategis nasional
diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
(6) Dalam hal perencanaan tata ruang Laut nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah nasional.
(7) Dalam hal rencana zonasi kawasan strategis
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan
ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43A ...
SK No 09590 I A
PRESIOEN
