Pasal 35
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui:
- ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
- pemberian insentif dan disinsentif; dan
- pengenaan sanksi.
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal37 ( 1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
(4) Persetujuan . . .
SK No 167988 A
PRESIDEN
(4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat
pembatalan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemberi persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(6) Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai lagi
akibat adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah Pusat dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
(7) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang
dilarang menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur
perolehan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan tata cara pemberian ganti kerugian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal48 ( 1) Penataan Ruang Kawasan Perdesaan diarahkan untuk:
- pemberdayaan masyarakat perdesaan;
- pertahanan kualitas lingkungan setempat dan Wilayah yang didukungnya;
- konservasi sumber daya alam;
- pelestarian warisan budaya lokal;
- pertahanan Kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan; dan
- penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan.
(2) Ketentuan ...
SK No 167989 A
PRESIDEN
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan
terhadap Kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Undang-Undang.
(3) Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
diselenggarakan pada:
- Kawasan Perdesaan yang merupakan bagian Wilayah kabupaten; atau
- Kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih Wilayah kabupaten pada 1 (satu) atau lebih Wilayah provinsi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penataan Ruang
Kawasan Perdesaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 49 dihapus.
Pasal 50 dihapus.
Pasal 51 dihapus.
Pasal 52 dihapus.
Pasal 53 dihapus.
Pasal 54 dihapus.
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal60 Dalam Penataan Ruang, setiap Orang berhak untuk:
- mengetahui Rencana Tata Ruang;
- menikmati ...
SK No 167990 A
PRESIDEN
- menikmati pertambahan nilai Ruang sebagai akibat Penataan Ruang;
- memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang;
- mengajukan tuntutan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di Wilayahnya;
- mengajukan tuntutan pembatalan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang kepada pejabat berwenang; dan
- mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ a tau kepada pelaksana kegiatan Pemanfaatan Ruang apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang menimbulkan kerugian.
- Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
