PMK
CIPTA KERJA
Pasal 26B
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
Setiap Orang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26A dikenai sanksi administratif.
- Ketentuan ...
SK No 095892 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal50 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dan mencabut Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut di wilayah Perairan Pesisir.
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
