Pasal 25
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
( 1) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten mengacu pada:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi;
- pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang Penataan Ruang; dan
- rencana pembangunan jangka panJang daerah.
(2) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten harus memperhatikan:
- perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang kabupaten;
- upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten;
- keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;
- daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- rencana pembangunan jangka panJang daerah; dan
- Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota yang berbatasan.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26 ...
SK No 137170 A
PRESIDEN
Pasal26 ( 1) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah kabupaten;
- rencana Struktur Ruang Wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di Wilayahnya yang terkait dengan Kawasan Perdesaan dan sis tern jaringan prasarana Wilayah kabupaten;
- rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten yang meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan Kawasan Budi Daya kabupaten;
- arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
- ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(2) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi
pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
- penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
- Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah kabupaten;
- pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
- penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi.
(3) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi
dasar untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan administrasi pertanahan.
(4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun.
(5) Rencana . . .
SK No 167986 A
PRESIDEN
(5) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten ditinjau
kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima) tahunan.
(6) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
- bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
- perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
- perubahan batas Wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
- perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(7) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten
ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
(8) Peraturan daerah kabupaten sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
(9) Dalam hal peraturan daerah kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan, bupati menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten paling lama 3 (tiga) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
(10) Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum ditetapkan oleh bupati, Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten ditetapkan oleh Pemerintah Pusat paling lama 4 (empat) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
Pasal 27 dihapus.
Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34A ...
SK No 167987 A
PRESIDEN
Pasal34A
(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional
yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf d, Pasal 23 ayat (5) huruf d, dan Pasal 26 ayat (6) huruf d belum dimuat dalam Rencana Tata Ruang dan/atau rencana zonasi, Pemanfaatan Ruang tetap dapat dilaksanakan.
(2) Pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
