Pasal 6
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
( 1) Penataan Ruang diselenggarakan dengan memperhatikan:
- kondisi fisik Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana;
- potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan, kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, dan lingkungan hidup serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan
- geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
(2) Penataan Ruang Wilayah nasional, Penataan
Ruang Wilayah provinsi, dan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.
(3) Penataan ...
SK No 167973 A
PRESIDEN
(3) Penataan Ruang Wilayah secara berjenjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dan kabupaten/kota, dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Tata Ruang kabupaten/kota.
(4) Penataan Ruang Wilayah secara komplementer
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Penataan Ruang Wilayah nasional, Penataan Ruang Wilayah provinsi, dan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota yang disusun saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan Rencana Tata Ruang.
(5) Penataan Ruang Wilayah nasional meliputi Ruang
Wilayah yurisdiksi dan Wilayah kedaulatan nasional yang mencakup Ruang darat, Ruang laut, dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.
(6) Penataan Ruang Wilayah provinsi dan
kabupaten/kota meliputi Ruang darat, Ruang laut, dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.
(7) Pengelolaan sumber daya Ruang laut dan Ruang
udara diatur dengan Undang-Undang tersendiri.
(8) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara Pola
Ruang Rencana Tata Ruang dan Kawasan hutan, 1zm dan/ atau hak atas tanah, penyelesaian ketidaksesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa18 ( 1) Wewenang Pemerin tah Pu sat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
- pengaturan ...
SK No 167974 A
PRESIDEN
- pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional;
- pemberian bantuan teknis bagi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provms1, Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail Tata Ruang;
- pembinaan teknis dalam kegiatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail Tata Ruang;
- Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah nasional;
- Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional; dan
- kerja sama Penataan Ruang antarnegara dan memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi.
(2) Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan
Penataan Ruang nasional meliputi:
- Perencanaan Tata Ruang Wilayah nasional;
- Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional; dan
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional.
(3) Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan
Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional meliputi:
- penetapan Kawasan Strategis Nasional;
- Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional;
- Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional; dan
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional.
(4) Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang,
Pemerintah Pusat berwenang menyusun dan menetapkan pedoman bidang Penataan Ruang.
(5) Dalam ...
SK No 167975 A
PRESIOEN
(5) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Pusat:
- menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:
- rencana umum dan rencana rinci Tata Ruang dalam rangka Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah nasional; dan
- pedoman bidang Penataan Ruang;
- menetapkan standar pelayanan bidang Penataan Ruang.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan
Penyelenggaraan Penataan Ruang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
