PMK
CIPTA KERJA
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi:
- peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
- ketenagakerjaan;
- kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;
- kemudahan berusaha;
- dukungan riset dan inovasi;
- pengadaan tanah;
- kawasan ekonomi;
- investasi ...
SK No 167961 A
PRESIDEN
- investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
- pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan J. pengenaan sanksi.
Pasal5 Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Bagian Kesatu Umum
Pasal6 Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
- penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
- penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
- penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
- penyederhanaan persyaratan investasi.
Bagian Kedua Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Paragraf 1 Umum
