PMK
CIPTA KERJA
Pasal 16
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
(1) Pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib
dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan/ atau RZ.
(2) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang
dari Perairan Pesisir se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dari Pemerintah Pusat.
- Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:
