PMK
CIPTA KERJA
Pasal 15
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyusun dan
menyediakan RDTR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan
permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya kepada Pemerintah Pusat melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Pusat memberikan persetujuan kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sesuai dengan rencana tata ruang.
(3) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- rencana tata ruang pulau/kepulauan;
- rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
- rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/ a tau
- rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
