PMK
CIPTA KERJA
Pasal 14
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
(1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk
menghasilkan:
- rencana umum Tata Ruang; dan
- rencana rinci Tata Ruang.
(2) Rencana umum Tata Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf a secara hierarki terdiri atas:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan
- Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan Rencana Tata Ruang Wilayah kota.
(3) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Rencana ...
SK No 167977 A
PRESIOEN
- Rencana Tata Ruang pulau/kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional; dan
- rencana detail Tata Ruang kabupaten dan rencana detail Tata Ruang kota.
(4) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b disusun sebagai perangkat operasional rencana umum Tata Ruang.
(5) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disusun apabila:
- rencana umum Tata Ruang belum dapat dij adikan dasar dalam Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan/atau
- rencana umum Tata Ruang yang mencakup Wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum Tata Ruang tersebut memerlukan permc1an sebelum dioperasionalkan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian
peta rencana umum Tata Ruang dan rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
