PMK
CIPTA KERJA
Pasal 11
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
- pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota;
- Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota; dan
- kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
