PMK
CIPTA KERJA
Pasal 10
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provinsi, dan kabupaten/kota;
Pelaksanaan ...
SK No 167976 A
PRESIDEN
- Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provms1; dan
- kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi dan memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
