PMK
CIPTA KERJA
Pasal 9
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
( 1) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan
tanggung jawab Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
