PMK
CIPTA KERJA
Pasal 12
BAB 3 — PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, serta tata cara pengawasan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
Paragraf 1 Umum
