PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 77
Dalam hal Sistem INSW dan/ atau SKP belum tersedia sesuai ketentuan dalam peraturan Direktur Jenderal ini:
- tata cara pemasukan barang asal luar Daerah Pabean ke KEK yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dipungut PDRI dilakukan sesuai dengan ketentuan umum di bidang impor;
- tata cara pemasukan barang yang mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat; dan
- tata cara pengeluaran barang dari KEK dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat.
