PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 76
Bentuk formulir yang digunakan dalam pelaksan aan Peraturan Direktur Jenderal ini sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.
