Pasal 75
(1) Dalam hal Sistem INSW dan/atau SKP di Kantor Pabean
tidak berfungsi paling sedikit 4 (em pat) jam dan/ atau mendapat informasi dari Unit yang bertanggungjawab terhadap Sistem INSW dan/ a tau SKP menyatakan bahwa Sistem INSW dan/atau SKP tidak berfungsi, maka: a . Kepala Kantor Pabean memberitahukan kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha, bahwa Sistem INSW dan/atau SKP tidak/belum berfungsi dan pelayanan akan dilaksanakan secara manual melalui media penyimpanan data elektronik; dan
- menunjuk Pejabat untuk menggantikan fungsi- fungsi yang dilakukan oleh Sistem INSW dan/atau SKP.
(2) Dalam hal Sistem INSW dan/ a tau SKP sudah berfungsi
kembali:
- Pejabat yang menggantikan fungsi- fungsi yang dilakukan oleh Sistem INSW dan/ atau SKP melaksanakan proses perekaman atas kegiatan pelayanan yang dilaksanakan secara manual; b . Pejabat yang menggantikan fungsi- fungsi yang dilakukan oleh Sistem INSW . dan/ atau SKP mengunggah hasil perekaman pelayanan manual pada Sistem INSW dan melakukan sinkronisasi; dan
- Kepala Kantor memberitahukan kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha, bahwa Sistem INSW dan/ atau SKP sudah berfungsi dan Sistem Pelayanan dilaksanakan melalui Sistem INSW dan/ atau SKP.
(3) Tata cara pemasukan atau pengeluar~ barang ke dan
dari KEK dalam hal Sistem INSW dan/ a tau SKP tidak/belum berfungsi dilaksanakan sebagaimana tata cara pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari KEK dengan menggunakan Sistem INSW dan/ a tau SKP dengan ketentuan:
- pemberitahuan dilakukan pencetakan dan penyerahan oleh Badan U saha, Pelaku U saha, melalui media penyimpanan data elektronik dan/atau hardcopy; dan
- resp on dilakukan pencetakan dan penyerahan oleh Pejabat melalui media penyimpanan data elektronik dan/ atau hardcopy.
Bagian Kelima Formulir
