Pasal 74
(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dapat
mengajukan permintaan klarifikasi secara suka rela atas hasil pencacahan yang dilakukan sendiri kepada Kepala Kantor Pabean yang men gawasi KEK, jika menemukan selisih kurang antara fisik barang yang seh arusnya berada di lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha
KEK dengan saldo pada Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory).
(2) Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian
terhadap permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dinyatakan tidak terdapat unsur pelanggaran, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Pejabat atas pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atas selisih barang tanpa dikenakan denda administrasi.
(4) Perubahan saldo pada Sistem Informasi Persediaan
Berbasis Komputer (IT Inventory) dilakukan setelah dilakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI sesuai dengan Surat Penetapan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Keempat Sistem INSW dan/ atau SKP Tidak/Belurn Berfungsi
