Pasal 73
( 1) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK dapat menetapkan KEK pelayanan kepabeanan mandiri atas kegiatan operasional di KEK.
(2) Penetapan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan:
- sudah menggunakan sistem komputer yang terintegrasi dengan Sistem INSW dalam proses pergerakan barang ke dan dari KEK, serta memiliki sistem penelusuran barang (traceability) dalam pengelolaan barang;
- Administrator KEK memiliki sistem pengawasan internal yang baik;
- Administrator KEK memiliki kesiapan sarana dan prasarana serta SDM yang mendu~ung pengawasan; dan/atau
- pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan mempertimbangkan faktor resiko.
(3) Pelayanan kepabeanan mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi:
- pelekatan dan/ a tau pelepasan tanda pengaman;
- pelayanan pemasukan barang;
- pelayanan pembongkaran barang;
- pelayanan penimbunan barang;
- pelayanan pemuatan barang;
- pelayanan pengeluaran barang; dan/ atau
- pelayanan lainnya.
(4) Pelayanan kepabeanan mandiri oleh Administrator KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan setelah mendapat penetapan Kepala Kantor Pabean.
(5) Bentuk tanda pengaman yang digunakan dalam
operasional KEK dengan layanan mandiri mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai tanda pengaman dan diberi keterangan "KEK Mandiri" dan ditandatangani oleh Administrator KEK.
(6) Format penetapan Kepala Kantor Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Ketiga Klarifikasi Secara Suka Rela atas Hasil Pencacahan
