Pasal 72
(1) Ketentuan larangan impor dan ekspor ke KEK berlaku
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang larangan impor dan ekspor.
(2) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
belum diberlakukan ketentuan pembatasan, kecuali instansi teknis yang mengeluarkan kebijakan pembatasan menyatakan secara khusus bahwa ketentuan pembatasan dimaksud berlaku di KEK.
(3) Barang asal luar Daerah Pabean dari KEK yang
dikeluarkan ke:
- Pelaku Usaha di KEK lain;
- Tempat Penimbunan Berikat;
- Kawasan Be bas; dan/ atau
- perusahaan penerima fasilitas pembebasan dan pengembalian di luar KEK, mengikuti ketentuan ten tang pembatasan di bidang impor yang berlaku di tempat tujuan.
(4) Barang asal luar Daerah Pabean dari KEK yang
dikeluarkan ke TLDDP untuk diimpor untuk dipakai berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya.
(5) Pemasukan bahan baku usaha untuk industri jasa yang
bersifat habis pakai dari luar Daerah Pabean ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan dan tata niaga di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
