PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 71
( 1) Penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan oleh negara asal barang di luar negeri dapat diberlakukan pada saat pemasukan ke KEK.
(2) Terhadap pemasukan barang yang menggunakan Surat
Keterangan Asal (SKA) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberlakukan tarif bea masuk sesuai dengan skema
preferential tariff dimaksud pada saat dikeluarkan oleh Pelaku Usaha dari KEK ke TLDDP.
(3) Pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan secara parsial dengan menggunakan pemotongan kuot.a .
(4) Pejabat dapat melakukan pengujian atas validitas
penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA).
