PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 70
( 1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK dapat dilakukan melalui Barang Kiriman.
(2) Pemasukan dan pengeluran melalui Barang Kiriman
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan melalui penyelenggara pos.
(3) Penyelenggara pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
- penyelenggara pos yang ditunjuk; dan
- perusahaan jasa titipan.
(4) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dimasukkan ke KEK dari:
- luar Daerah Pabean;
- KEK lain;
- Tempat Penimbunan Berikat;
- Kawasan Bebas; atau
- TLDDP.
(5) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikeluarkan dari KEK ke:
- luar Daerah Pabean;
- KEK lain;
- Tempat Penimbunan Berikat;
- Kawasan Bebas; atau
- TLDDP.
(6) Pemasukan Barang Kiriman ke KEK atau pengeluaran
Barang Kiriman dari KEK, wajib diberitahukan dengan PPKEK.
BABX
SKEMA PREFERENTIAL TARIFF (FTA)
