Pasal 69
( 1) Terhadap PPKEK yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dapat dilakukan pembatalan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan Badan U saha atau Pelaku U saha.
(2) Permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan melalui Sistem INSW dengan dilampiri alasan dan bukti-bukti pendukung.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan pembatalan setelah dilakukan penelitian dengan menerbitkan surat persetujuan sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Persetujuan pembatalan PPKEK sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) untuk pemasukan barang ke KEK dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal sebagian atau seluruh barang belum keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara;
- belum mendapatkan notifikasi selesai pemasukan ke KEK untuk barang yang berasal dari TLDDP; atau
- kondisi lain dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
(5) Persetujuan pembatalan PPKEK sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) untuk pengeluaran barang dari KEK dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal sebagian atau seluruh barang belum dikeluarkan dari KEK;
- kesalahan bukan merupakan temuan Pejabat;
- belum mendapatkan penetapan Pejabat; atau
- kondisi lain dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk
(6) Tata cara pembatalan PPKEK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
