Pasal 68
(1) Terhadap PPKEK yang telah mendapat nomor dan tanggal
pendaftaran dapat dilakukan pembetulan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan Badan U saha atau Pelaku U saha.
(2) Terhadap PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah
mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dapat dilakukan pembetulan dengan ketentuan:
- sebagian atau seluruh barang belum keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan Tempat Penimbunan Sementara dalam hal pemasukan barang dari luar Daerah Pabean;
- sebagian atau seluruh barang belum memperoleh notifikasi pemasukan dalam hal pemasukan barang dari TLDDP;
- kesalahan tersebut bukan merupakan temuan Pejabat; d . belum mendapatkan penetapan Pejabat; atau
- kondisi lain dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Atas PPKEK pengeluaran barang dari KEK yang telah
mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dapat dilakukan pembetulan dengan ketentuan:
- sebagian atau seluruh barang behim dimasukan ke Kawasan Pabean muat ekspor untuk pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean;
- sebagian atau seluruh barang belum keluar dari KEK dalam hal pengeluaran barang ke KEK lain, Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas atau TLDDP;
- kesalahan bukan m erupakan temuan Pejabat; d . belum mendapatkan penetapan Pejabat; atau
- kondisi lain dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
(4) Pembetulan PPKEK dapat dilakukan terhadap semua
elemen data kecuali:
- identitas Badan Usaha atau Pelaku Usaha; b . identitas penerima barang;
- kode Kantor Pabean; d . kategori barang;
- jenis barang; dan/atau
- jumlah barang.
(5) Pembetulan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dengan menggunakan sistem pertukaran data elektronik m elalu i Sistem INSW.
(6) Tata cara pembetulan PPKEK seba.gaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang m erupaka n bagian tidak terpisahkan dari Peratura n Direktur J enderal ini.
Bagian Kedua Pembatalan PPKEK
