Pasal 67
(1) Pelaku Usaha di KEK Pariwisatayang berbentuk toko atau
pusat perbelanjaan dapat menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang asal TLDDP untuk dijual ke wisatawan asing dan/atau domestik di lokasi KEK Pariwisata.
(2) Atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan dengan dokumen PPKEK da n wajib dipenuhi ketentuan pembatasannya atas barang yang terkena ketentuan pembatasan pada saat pemasukan.
- SO ·-
(3) Atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus dilakukan penimbunan di ruang/tempat penimbunan barang di toko atau pusat perbelahjaan di KEK Pariwisata.
(4) Penyerahan barang untuk dijual ke wisatawan asing
dan/atau domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan di ruang/tempat penjualan.
(5) Terhadap pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean
dari ruang/tempat penimbunan barang ke ruang/tempat penjualan, Pelaku Usaha di KEK Pariwisata wajib memberitahukan dengan PPKEK dan melunasi kewajiban pabean sesuai ketentuan mengenai pengeluaran barang dari Pelaku Usaha di KEK ke TLDDP.
(6) Pemenuhan kewajiban pabean sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dapat dilakukan oleh Pelaku U saha secara berkala.
