Pasal 62
(1) Dalam rangka pemenuhan hak keuangan negara dan
ketentuan impor, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan terhadap tarif dan nilai pabean dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) oleh Pejabat pemeriksa dokumen.
(2) Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidal<: mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
(3) Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, dan/ atau PDRI, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Pejabat.
(4) Terhadap PPKEK yang diterbitkan Surat Penetapan
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) setelah Sadan U saha dan / a tau Pelaku U saha: a . melunasi kekurangan bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau
- menyerahkan jaminan sebesar b~a masuk, cukai, PDRI, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan.
(5) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) terdapat indikasi tindak pidana, Pejabat pemeriksa dokumen meneruskan PPKEK kepada unit pengawasan untuk dilakukan pen elitian lebih lanjut.
(6) Tata cara penetapan tarif dan nilai pabean dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tarif dan nilai pabean.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keberatan.
