PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 61
(1) Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang,
Pejabat pemeriksa dokumen dapat melakukan pengambilan contoh barang untuk dilakukan UJI laboratorium atas barang yang akan dikeluarkan dari KEK.
(2) Tata cara pengambilan contoh barang, identifikasi barang
dan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pengambilan
contoh barang, identifikasi barang dan uji laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
