PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 60
(1) Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik
barang berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b .
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dilakukan setelah Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha:
- menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean;
- menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang untuk diperiksa;
- menyiapkan sarana yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik; dan
- hadir dalam pemeriksaan fisik.
(3) Terhadap barang yang dilakukan pemeriksaan fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) .
(4) Atas pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pejabat pemeriksa fisik:
- membuat laporan hasil pemeriksaan; dan
- menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pejabat pemeriksa dokumen melalui SKP.
(5) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan fisik.
