PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 63
Dalam rangka pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan impor, terhadap PPKEK yang tidak diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF), Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan terhadap tarif dan nilai pabean dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PPKEK.
