Pasal 6
(1) Pemasukan dan pengeluran barang berupa tenaga listrik,
barang cair, atau gas ke dan dari KEK dapat dilakukan melalui transmisi atau pipa.
(2) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan
kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus menyediakan alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran p1pa.
(3) Alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran
pipa sebagaimana dimaksud pada aya~ (2) harus ditera secara periodik oleh instansi pemerintah yang membidangi metrologi.
(4) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha harus melakukan
pencatatan dan pendokumentasian alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pemasukan dan pengeluran barang berupa tenaga listrik,
barang cair, atau gas ke dan dari KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor atau ekspor tenaga listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi atau saluran pipa.
