PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 5
(1) Badan Usaha yang mengelola KEK ditetapkan sebagai
pengelola Kawasan Pabean.
(2) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK
harus melalui pintu yang telah ditetapkan.
(3) Badan U saha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus
menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa:
- ruangan dan/ atau area yang dipergunakan untuk pelayanan dan penyelenggaraan administrasi; dan
- kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang dapat diakses oleh Pejabat.
