Pasal 4
(1) Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang melakukan
penelitian terhadap rekomendasi penetapan sebagai Kawasan Pabean dari Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi:
- penelitian kesesuaian berkas termasuk mencocokkan kesesuaian data antara hardcopy dan softcopy; dan
- menugaskan Pejabat untuk melakukan pemeriksaan lokasi atas KEK yang diajukan penetapan sebagai Kawasan Pabean.
(2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data dan/ atau
dokumen tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang mem_beritahukan secara tertulis kepada Administrator KEK untuk melakukan perbaikan data dan/ atau melengkapi dokumen.
(3) Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- kebenaran lokasi kawasan;
- kesesuaian gambar denah lokasi dan tata letak;
- kesesuaian batas-batas kawasan serta pintu masuk dan keluar;
- ketersediaan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tugas kepabeanan; dan
- kondisi kawasan secara umum.
(4) Hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan lokasi sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.
(5) Berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean meneruskan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah disertai usulan mengenai:
- kelayakan kawasan yang akan ditetapkan sebagai Kawasan Pabean; dan
- pertimbangan kesiapan Kantor · Pabean terkait dengan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Kepala Bidang menyampaikan hasil penelitian dengan dilampiri berkas rekomendasi dan
berita acara pemeriksaan fisik kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama disertai usulan mengenai:
- kelayakan kawasan yang akan ditetapkan sebagai Kawasan Pabean; dan
- pertimbangan kesiapan Kantor Pelayanan Utama terkai t dengan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
(7) Penerusan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) berupa softcopy hasil scan dari:
- surat penerusan;
- berkas rekomendasi; dan
- berita acara pemeriksaan lokasi, dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak rekomendasi dari Administrator KEK diterima secara lengkap dengan surat pengantar.
(8) Surat penerusan sebagaimana dimaks'ud pada ayat (5)
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari P_eraturan Direktur Jenderal ini.
(9) Berdasarkan penerusan rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang ditunjuk:
- melakukan penelitian pemenuhan persyaratan administratif terhadap berkas rekomendasi, berita acara pemeriksaan lokasi, dan usulan dari Kepala Kantor Pabean; dan
- menugaskan Pejabat untuk melakukan pemeriksaan lokasi, dalam hal diperlukan.
(10) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan
Utama atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan · sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja sejak rekomendasi dari Administrator KEK diterima secara lengkap. ( 11) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan
keputusan mengenai penetapan sebagai Kawasan Pabean sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(12) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menyampaikari. surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
