PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 3
( 1) Penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.
(2) Penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdas~rkan usulan dari: a . Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK setelah mendapat rekomendasi dari Administrator KEK berdasarkan permohonan dari Badan U saha, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri; atau
- Kepala Bidang setelah mendapat rekomendasi dari Administrator KEK berdasarkan permohonan dari Badan U saha, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
kurang memuat data mengenai:
- identitas Badan U saha yang mengelola KEK;
- penetapan Badan Usaha sebagai pengelola KEK;
- penetapan pembentukan KEK;
- lokasi KEK;
- gambar denah lokasi dengan batas-batas dan pintu keluar/masuk kawasan yang dimintakan penetapan sebagai Kawasan Pabean; dan
- keterangan bahwa pada lokasi yang direkomendasikan sebagai Kawasan Pabean terdapat kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang yang mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk.
