Pasal 7
( 1) Pemasukan barang ke Badan U saha dan / a tau Pelaku U saha di KEK yang berasal dari:
- luar Daerah Pabean;
- KEK lain, atau
- TLDDP, dilakukan dengan menggunakan PPKEK.
(2) Pengeluaran barang dari Badan Usaha dan/atau Pelaku
U saha di KEK ke:
- luar Daerah Pabean;
- KEK lain,
- Tempat Penimbunan Berikat;
- Kawasan Bebas; atau
- TLDDP, dilakukan dengan menggunakan PPKEK.
(3) PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan ke Kantor Pabean menggunakan sistem pertukaran data elektronik melalui Sistem INSW.
(4) Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian PPKEK sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.
(5) Tata cara penyampaian PPKEK pemasukan barang ke
KEK menggunakan sistem pertukaran data elektronik melalui Sistem INSW sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Tata cara penyampaian PPKEK pengeluaran barang dari
KEK menggunakan sistem pertukaran data elektronik melalui Sistem INSW sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.
