PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 48
(1) Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan Nota Pelayanan
Ekspor (NPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) melalui SKP berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.
(2) Terhadap PPKEK yang telah dilakukan pemuatan barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pelekatan tanda pengaman oleh:
- Pejabat, dalam hal ditempatkan Pejabat untuk melakukan pengawasan di KEK yang bersangkutan; atau
- Administrator KEK, dalam hal KEK telah ditetapkan dapat melakukan pelayanan mandiri setelah mendapatkan persetujuan dari SKP, sebelum dikeluarkan dari pintu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(3) Dalam hal pelekatan tanda pengaman PPKEK dilakukan
oleh Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, pengawasan pengeluaran barang dari KEK
dilakukan oleh Pejabat melalui SKP.
