Pasal 47
(1) Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang,
Pejabat pemeriksa dokumen dapat melakukan pengambilan contoh barang untuk dilakukan UJl laboratorium atas barang yang akan dikeluarkan dari KEK.
(2) Dalam hal dilakukan uji laboratorium sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) setelah diterbitkannya hasil uji laboratorium.
(3) Dalam hal barang yang dikeluarkan ke luar Daerah
Pabean yang dikenakan Bea Keluar dilakukan uji laboratorium, Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dapat diterbitkan tanpa harus menunggu hasil uji laboratorium.
(4) Dalam hal hasil uji laboratorium sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) kedapatan sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen menyampaikan hasil uji laboratorium pada SKP.
(5) Dalam hal hasil uji laboratorium:
a . sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kedapatan tidak sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan pembetulan PPKEK; atau
- sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kedapatan tidak sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan penghitungan Bea Ke\uar dan menerbitkan Surat Penetapan Pejabat.
(6) Tata cara pengambilan contoh barang, identifikasi barang
dan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pengambilan contoh barang, identifikasi barang dan uji laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
