Pasal 46
( 1) Dalam bal laporan basil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
(2) Dalam hal laporan basil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) kedapatan jumlab dan jenis barang tidak sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan:
- pembetulan PPKEK; dan/ atau
- penetapan penghi tungan bea keluar dan menerbitkan Surat Penetapan Pejabat.
(3) Nota Pelayanan Ekspor (NPE) diterbitkan oleh Pejabat
pemeriksa dokumen atas barang yang akan dikeluarkan dari KEK ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah:
- dilakukan pembetulan PPKEK; dan/atau
- dipenuhi kewajiban pabean dan ketentuan sanksi administrasi sepanjang tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana.
(4) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) terdapat indikasi tindak pidana, Pejabat penieriksa dokumen meneruskan PPKEK kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
