Pasal 45
(1) Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik
barang berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah Badan U saha dan / a tau Pelaku U saha:
- menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean;
- menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang untuk diperiksa;
- menyiapkan sarana yang dibutubkan untuk pemeriksaan fisik; dan
- hadir dalam pemeriksaan fisik.
(3) Terbadap barang yang dilakukan pemeriksaan fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) dan pelekatan tanda pengaman oleb Pejabat pemeriksa fisik.
(4) Atas pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pejabat pemeriksa fisik:
a . membuat laporan basil pemeriksaan; dan
- menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pejabat pemeriksa dokumen melalui SKP.
(5) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan laporan basil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengena1 tata cara pemeriksaan fisik.
