PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 44
Terhadap PPKEK yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), diterbitkan:
- Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang; atau
- Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang.
