PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 43
(1) Terhadap PPKEK untuk pengeluaran barang ke luar
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, dilakukan penelitian data oleh Sistem INSW dan/atau SKP.
(2) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak lengkap, Sistem INSW dan/atau SKP menerbitkan notifikasi penolakan.
(3) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) lengkap, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran PPKEK setelah PPKEK:
- memenuhi persyaratan ketentuan larangan dan pembatasan dalam hal terdapat kewajiban pemenuhan ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan; dan/atau
- telah dilakukan pembayaran bea keluar dalam hal dalam hal terdapat kewajib~n pemenuhan pembayaran bea keluar.
