Pasal 42
(1) Terhadap pengeluaran barang berupa kelapa sawit, crude
palm oil (CPO) dan produk turunannya dalam bentuk curah dari KEK ke luar Daerah Pabean, Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan pemuatan barang sebelum mengajukan PPKEK dengan dilampiri:
- shipping instruction/ shipping order,.
- invoice; dan
- packing list.
(2) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan untuk
dapat dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya dalam bentuk bukan curah yang akan dikeluarkan dari KEK ke luar Daerah Pabean sebelum mengajukan PPKEK dengan dilampiri Invoice dan packing list.
(3) Pejabat pemeriksa fisik melaksanakan pemeriksaan fisik
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Terhadap barang yang telah dilaksanakan pemeriksaan
fisik sebagaimana dimakasud pada ayat (3), Pejabat pemeriksa fisik melaksanakan pengawasan pemuatan barang (stuffing) dan pelekatan tanda pengaman.
(5) Pelaku U saha mengajukan PPKEK berdasarkan hasil
pemeriksaan fisik sebagaimana dimakasud pada ayat (3).
