PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 49
( 1) Terhadap pengeluaran barang dari KEK ke Luar Daerah Pabean dengan PPKEK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pejabat bea cukai pada Kantor
Pabean pemuatan atau Sistem INSW dan/atau SKP menyampaikan hasil rekonsiliasi PPKEK dengan outward manifest yang telah didaftarkan di Kantor Pabean pemuatan.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mencocokan beberapa elemen data, yaitu:
- nomor dan tanggal PEB; dan
- nomor dan jumlah peti kemas dalam hal menggunakan peti kemas atau jumlah kemasan dalam hal tidak menggunakan peti kemas.
(3) Dalam hal terhadap pengeluaran barang dari KEK ke luar
Daerah Pabean terdapat ketidaksesuaian, unit pengawasan melakukan penelitian lebih lanjut.
