PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 36
(1) Terhadap permohonan penyesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), dilakukan penelitian oleh Pejabat yang mengawasi KEK.
(2) Pejabat yang mengawasi KEK menyampaikan basil
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui SKP kepada Pejabat pemeriksa dokumen.
