Pasal 35
(1) Atas penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1), Sadan Usaha dan/atau Pelaku Usaha
memberitahukan jumlah dan jenis barang yang ditimbun pada Sistem INSW.
(2) Dalam hal jumlah dan jenis barang yang dilakukan
penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) sesuai, SKP menerbitkan notifikasi persetujuan
penyelesaian dokumen.
(3) Dalam hal jumlah dan/ atau jenis barang yang dilakukan
penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) terdapat ketidaksesuaian, Sadan Usaha dan/atau
Pelaku Usaha dapat menyampaikan permohonan penyesuaian dengan dilampiri bukti pendukung.
(4) Permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), disampaikan paling lambat 2· (dua) hari sejak tanggal notifikasi selesai pemasukan ke KEK.
