PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 34
( 1) Terhadap pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan notifikasi selesai pemasukan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, dilakukan penimbunan barang di lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku U saha.
(2) Dalam hal atas pemasukan barang ke KEK akan
dilakukan pemeriksaan fisik, penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1} dilakukan setelah selesai pemeriksaan fisik.
(3) Terhadap barang yang ditimbun di lokasi Pelaku Usaha
Pusat Logistik wajib dilakukan pembongkaran (stripping) dari peti kemas, kecuali:
- barang cair, gas, atau sejenisnya; dan/atau
- barang lain berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan profil risiko perusahaan.
