Pasal 33
(1) Terhadap pemasukan barang dari TLDDP ke KEK melalui
pintu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan pemeriksaan Surat Pemasukan Barang (SPB) oleh Pejabat yang mengawasi KEK.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dilakukan oleh Administrator KEK dalam hal KEK telah ditetapkan dapat melaksanakan pelayanan mandiri.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan Surat Pemasukan Barang
(SPB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan sesuai, SKP menerbitkan notifikasi: a . selesai pemasukan ke KEK dalam hal tidak dilaksanakan pemeriksaan fisik; atau
- Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) dalam hal akan dilaksanakan pemeriksaan fisik.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan Surat Pemasukan Barang
(SPB} sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditemukan ketidaksesuaian, diteruskan untuk proses penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan.
