PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 32
( 1) Terhadap PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) huruf c dilakukan penelitian data oleh Sistem INSW dan/atau SKP.
(2) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak lengkap, Sistem INSW dan/ atau SKP menerbitkan notifikasi penolakan.
(3) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) lengkap, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran PPKEK.
(4) Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan nomor dan
tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan Surat Pemasukan Barang (SPB).
