PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 31
(1) Dalam rangka pemungutan bea masuk, cukai, dan/atau
PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Pejabat.
(2) Terhadap PPKEK yang diterbitkan Surat Penetapan
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penyesuaian jumlah barang pada PPKEK dengan jumlah fisik barang serta menerbitkan notifikasi penyelesaian dokumen setelah Sadan Usaha dan/atau Pelaku Usaha:
- melunasi keku rangan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau b . menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dalam hal diajukan keberatan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penga,Juan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai peraturan penindang-undangan yang mengatur mengenai keberatan.
Bagian Ketiga Pemasukan Barang Asal TLDDP ke KEK
