PMK
TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Pasal 30
(1) Terhadap kelebihan atau kekurangan barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b,
Pasal 29 ayat (2) huruf a dan Pasal 29 ayat (5), Pejabat
pemeriksa dokumen melakukan penetapan tarif dan nilai pabean.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud · pada ayat (1)
diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterima laporan hasil pemeriksaan oleh Pejabat pemeriksa dokumen.
(3) Tata cara penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara penelitian tarif dan nilai pabean.
