Pasal 29
(1) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3), kesalahan tersebut terjadi di luar
kemampuan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha atas pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI:
- terhadap selisih lebih, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penyesuaian kelebihan jumlah barang pada PPKEK;
- terhadap selisih kurang, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Pejabat atas kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan/ atau PDRI tanpa dikenakan sanksi admihistrasi; atau
- terhadap ketidaksesuaian jenis, dapat dilakukan pengiriman kembali atau pemusnahan dengan pengawasan Pejabat.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3), kesalahan tersebut terjadi di luar
kemampuan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha atas pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas
pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dipungut PDRI atau dengan membayar bea masuk dan PDRI:
- terhadap selisih lebih atau kurang, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Pejabat atas kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan/ atau PDRI tan pa dikenakan sanksi administrasi; atau
- terhadap ketidaksesuaian jenis, dapat dilakukan pengiriman kembali atau pemusnahan dengan pengawasan Pejabat.
(3) Dalam hal selisih kurang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf a diiakukan terhadap barang curah, dapat diberikan perlakuan kepabeanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/ atau volume barang impor dalam bentuk curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah.
(4) Terhadap PPKEK yang telah disetujui oleh Pejabat
pemeriksa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a tau ayat (2), notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen diterbitkan setelah:
- dilakukan penyesuaian atas selisih lebih barang pada PPKEK;
- dilakukan pembayaran bea masuk, cukai dan/ atau PDRI atas selisih kurang atau lebih barang oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; dan/atau
- telah dilakukan peng1nman kembali atau pemusnahan dengan pengawasan Pejabat.
(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3) tidak dapat membuktikan bahwa
kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, maka atas barang yang diajukan permohonan penyesu aian dipungut bea masuk, cukai dan/ atau PDRI serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(6) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3) terdapat tindak pidana, Badan Usaha
dan/ atau Pelaku Usaha dikenakan sanksi sesua1 peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
